Desa Buriko merupakan bagian dari Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang secara administratif dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur pemekaran beberapa desa termasuk Buriko. Sebelum menjadi desa tersendiri, Buriko dulunya merupakan salah satu dusun dari Desa Tellesang. Seiring berjalannya waktu, Buriko berkembang menjadi desa otonom dengan struktur pemerintahan sendiri. Pada 24 Oktober 2024, Desa Buriko merayakan ulang tahunnya yang ke-9, yang menandakan bahwa sebagai desa administratif, usianya relatif muda.
Secara geografis, Buriko terletak di pesisir Teluk Bone dan memiliki potensi alam yang kuat, terutama hutan mangrove yang menjadi daya tarik wisata. Masyarakat lokal mayoritas menggantungkan hidup pada pekerjaan sebagai nelayan tangkap dan petani tambak, sehingga ekonomi desa sangat terkait dengan sektor kelautan. Selain itu, pemerintahan desa menunjukkan komitmen terhadap tata kelola dan disiplin aparatur, misalnya melalui aturan jam kerja tegas dan sanksi denda keterlambatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Buriko mulai berkembang sebagai desa wisata. Keindahan alam mangrove di pesisir dan potensi kuliner berbasis laut dijadikan modal untuk mengembangkan pariwisata lokal. Pemerintah desa dan kabupaten pun mendukung kegiatan ekonomi lokal melalui pembangunan infrastruktur, seperti peningkatan jalan dan fasilitas pasar.